Pengertian wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara oleh setiap komponen pembentukan
bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang
sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar
bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Landasan wawasan nusantara
1. Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur dasar wawasan nusantara
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2.
Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku
(Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik
dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah
air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek
kehidupan nasional.
Hakikat wawasan nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Asas dan arah pandang wawasan nusantara
Merupakan suatu
ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan
bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
·
Tujuan yang sama : memiliki suatu tujuan yang sama
tanpa adnya suatu paksaan
·
Keadilan : kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara
yang adil dan merata
·
Kejujuran :
memiliki suatu keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam
menyampaikan kenyataan (relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat
menyakitkan bagi orang lain maupun bagi diri sendiri
·
Solidaritas :
memiliki rasa setia kawan, dapat memberi dan rela
berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu imbalan dari orang lian
·
Kerjasama :
adanya kekompakkan dalam kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam
mencapai tujuan yang diinginkan
·
Kesetiaan dalam menjalin suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam
kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam
asas wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang
secara tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
ARAH
PANDANG WAWASAN NUSANTARA
Dalam arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2,
yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di pengaruhi oleh latar belakang budaya,
sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan memperhatikan perkembangan
lingkungan.
1.
Arah pandang wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung makna bahwa bangsa indonesia harus peka dan
berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan suatu
konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki tujuan mewujudkan
suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik dalam aspek alamiah
atau aspek sosial.
2. Arah pandang
wawasan nusantara ke luar :
Mengandung makna bahwa dalam kehidupan internasional
bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga kepentingan nasional untuk semua
aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan nasional yang tertera dalam
pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki tujuan untuk
menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang saling
menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus berusaha
untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi, politik, sosial
budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan nasional yang sesuai
dengan pembukaan UUD 1945.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan wawasan nusantara
Kedudukan
Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1.
Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2.
Undang – Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3.
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4.
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.
GBHN sebgai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan –
kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan –
kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar