Sebenarnya Hakikat dan
kewajiban warga negara hal mutlak bagi sesama. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum
itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap
lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak
dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang
diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan
sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak
ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.
Hak adalah
suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan
yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak
adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah
suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.
Perwujudan
hukum
menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa
hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa
hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya
peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum
itu bersifat pasif.
Contoh kasus Hak dan
Kewajiban Warga Negara :
Jadi disini saya akan
membahas tentang “Hilangnya 9000 kotak suara di Jaksel dicuri” dari kasus jelas
terlihat bahwa rentanya pengawasan terhadap pemilihan umum presiden tahun 2014 hingga
2009 kemarin, hal ini benar-benar memalukan bagaimana bisa kotak sepenting itu
hilang.
Disini kita dapat
pelajran bahwa Hak dan Kewajiban Warga Negara harus di imbang dengan tindakan
yang yg dapat meluruskan Hak dan Kewajiban Warga Negara tersebut
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar