-->

Senin, 09 Maret 2015

HAKEKAT DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Sebenarnya Hakikat dan kewajiban warga negara hal mutlak bagi sesama. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.


Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.



Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraanperistiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif.

Contoh kasus Hak dan Kewajiban Warga Negara :
Jadi disini saya akan membahas tentang “Hilangnya 9000 kotak suara di Jaksel dicuri” dari kasus jelas terlihat bahwa rentanya pengawasan terhadap pemilihan umum presiden tahun 2014 hingga 2009 kemarin, hal ini benar-benar memalukan bagaimana bisa kotak sepenting itu hilang.
Disini kita dapat pelajran bahwa Hak dan Kewajiban Warga Negara harus di imbang dengan tindakan yang yg dapat meluruskan Hak dan Kewajiban Warga Negara tersebut

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar