-->

Rabu, 18 Maret 2015

HAM ( Hak Asasi Manusia )


Pengertian HAM



Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.








 





Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia



Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.







      Mari bercermin pada contoh kasus Charlie Hebdo dan Chapel Hill :



-          Tragedi penembakan yang menimpa majalah satir asal Perancis Charlie Hebdo minggu lalu mengundang perdebatan antara pelanggaran HAM dan kasus kriminal.

Tragedi tersebut menewaskan 12 orang, termasuk di dalamnya redaktur, jurnalis dan kartunis dimana banyak orang menilai bahwa peristiwa ini menciderai hak berpendapat dan berekspresi.

"Saya tidak setuju dengan pembunuhan para wartawan karena itu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, pada saat yang sama saya juga menolak racism dalam bentuk apapun, tetapi apakah kemudian saya punya hak untuk menghentikan mereka? Tentu tidak," kata Yuyun Wahyuningrum, Senior Advisor on ASEAN and Human Rights.

"Saya sangat menyesali terjadi penembakan itu dan saya berduka cita untuk korban," lanjutnya.

Menurut Yuyun, Apabila pemerintah tidak melakukan apa-apa terhadap orang yang menembak, apabila pemerintah membiarkan saja, itu pelanggaran hak asasi manusia.

"Pada saat ini apabila pemerintah melakukan penangkapan, itu namanya the rule of law, jadi harus dibedakan antara pelanggaran HAM dan kriminalitas, kita lihat apakah pemerintah mengambil action dalam hal ini apa tidak, kalau mengambil action berarti itu murni kriminalitas," ujarnya.

Namun, karya Charlie Hebdo yang terkadang dinilai sangat racism dan menyudutkan salah satu agama juga menjadi perdebatan.

"Apabila pemerintah membiarkan Charlie Hebdo membuat racism itu juga diperdebatkan, apakah itu pelanggaran terhadap freedom orang lain?" kata Yuyun.

"Kalau engga suka ya engga usah dibaca, jadi bukan dengan cara kekerasan hal ini harus diatasi, tapi lebih dengan alternatif effort, seperti memberikan pesan-pesan damai," tambahnya.











-          Namee Barakat, ayah salah satu dari tiga korban penembakan di Chapel Hill, North Carolina, Amerika Serikat, menyatakan bahwa pembunuhan yang menimpa anak dan menantunya didasari oleh kebencian, dan bukan karena masalah lahan parkir semata.
"Kami yakin, pembunuhan itu karena adanya kebencian," ujar Barakat sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (14/2/2015). Saat ini, investigasi atas kasus pembunuhan itu dilakukan oleh petugas setempat dan penegak hukum federal, FBI.
Dalam kasus ini, tiga orang meninggal, yakni Deah Shaddy Barakat (23), mahasiswa jurusan Kedokteran Gigi University of North Carolina; pasangannya yakni Yusor Mohammad (21); dan saudara perempuannya, Razan Abu-Salha (19). Para korban itu telah dimakamkan pada Kamis waktu setempat dan dihadiri tak kurang dari 5.000 orang.
"Saat ini kami masih shock dan tidak percaya dengan tragedi ini. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan cinta dan dukungannya kepada kami," ujar Suzanne Barakat, saudara perempuan Deah Barakat.
Pada Jumat kemarin, Presiden Obama menyatakan bahwa FBI telah menelusuri kasus ini. "Tak ada seorang pun di AS yang bisa menjadi target pembunuhan, seperti apa pun penampilan mereka," ujar Obama.
Rebutan parkir
Pihak berwenang AS telah menangkap tersangka pembunuhan, yaitu Craig Stephen Hicks (46). Pada pernyataan awalnya, polisi menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilatari oleh sengketa masalah parkir di rumah yang saling bertetangga itu.
"Saat ini kami memberikan perhatian mengenai berkembangnya wacana anti-Muslim, yang pada akhirnya membangkitkan kemarahan terhadap warga Muslim di Amerika Serikat," ujar Azhar Azeez, President of the Islamic Society of North America, yang juga hadir dalam prosesi pemakaman tersebut.
"Saat ini kami meminta para pejabat pemerintahan hingga Presiden untuk memberikan pernyataan yang tegas bahwa memusuhi warga Muslim sungguh tidak dibenarkan di negeri ini (Amerika Serikat)," ujar Osama Abuirshaid yang menjabat sebagai National Coordinator for American Muslims for Palestine.
Kepala polisi Chapel Hill, Christopher Blue, yang hadir pada pemakaman tersebut menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus menyelesaikan investigasi atas kasus tersebut. "Saya berkomitmen bahwa kami akan menginvestigasi dari semua perspektif, termasuk motivasi kebencian yang menyebabkan terjadinya pembunuhan," ujarnya.
FBI dalam penyelidikan awal menemukan belasan senjata api di rumah tersangka pembunuh tersebut.







Dari berita diatas jelas HAM pada setiap negara beda peraturanya tidak mesti sama, konflik terjadi ketika pembaca miss informasi. Dengan begini kita tidak dapat mengetahui Charlie hebdo dan Chapel Hill melanggar HAM atau malah jadi tindakan Kriminalitas, pertanyaan besar masih tersimpan bagi semua orang ?







Sumber berita :











Tidak ada komentar:

Posting Komentar