1. Pengertian
Politik, Negara, Keluasan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan dan Distribusi
Kekuasaan.
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari
bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam
negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan
(kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk
untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih
kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya
mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan
suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai 'politik'. Hal itulah yang
mendasari terbentuknya pengertian politik.
Pengertian
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang
didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan
melebihi kewenangan yang diperoleh[1] [2]
atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002)
atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan
berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Pengertian
Pengembail Keputusan
adalah
hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Hal ini berkaitan dengan
jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang
apa yang harus dilakukan dan mengenai unsur-unsur perencanaan. Dapat
juga dikatakan bahwa keputusan itu sesungguhnya merupakan hasil proses
pemikiran yang berupa pemilihan satu diantara beberapa alternatif yang dapat
digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.
Pengertian Kebijakan
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan
tatanilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para
anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada
umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan
Peraturan (Regulation), kebijakan lebih bersifat adaptif dan intepratatif,
meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”.
Kebijakan juga diharapkan dapat bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri
lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diintepretasikan sesuai kondisi
spesifik yang ada.
Pengertian Distribusi Kekuasaan
Pembagian
kekuasaan atau distribusi kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian”
dan “kekuasaan”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki
pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu)
lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas
sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu.
Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang
yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi
beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada
beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada
satu pihak/ lembaga.
2. Pengertian
Strategi dan Strategi Nasional
Pengertian
Strateg adalah Garis arah atau cara untuk
bertindak, Yang dibuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan
memperhitungkan kekuatan dan kelemahan yang dimiliki.
Pengertian Strategi
Nasinoal
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan
negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik
dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
3. Dasar
Pemikiran Polstrans
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
1.
Dalam
perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a.
Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan
kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
a.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik
Dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik
nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
b. Spesifikiasi
Politik dan Strategi Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat penentu
kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang –
undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b.
Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam
pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
Negara.
2.
Tingkat kebijakan
umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3.
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4.
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a.
Wewenang penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam
kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b.
Kepala daerah
berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun
c.
Politik
Pengembangan Nasional
Politik merupakan
suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy
memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik – baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d.
Kebijakan/Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
d.
Manajemen Nasional
Politik
merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan
politik bangsa Indonesia telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang
perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman
pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik
dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan
oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada
dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang
ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan
perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan
dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai
mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan
sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama
DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara,
khususnya DPR, merupakan politik
pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan
tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik
pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan
tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha
untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan
sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita
memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi
memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan
perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional
memadukan seluruh upaya manajerial
yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
E.
a.
Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.
Sementara pengertian daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pemerintah pusat di luar daerah tersebut.
b.
Implementasi Poltranas
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negarahukum.
2.
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama
dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi
politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1.
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin
kesempatan yang samadalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen,
serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinyastruktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
3.
Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi,
layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
c.
Keberhasilan Poltranas
Keberhasilan
ketahanan nasional bangsa Indonesia ditentukan oleh beberapa factor. Kondisi
kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan dari ketahanan nasional yang
mencakup aspek-aspek yakni, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang
harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan
Nasional.
Mewujudkan
keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan kesadaran bagi setiap warga
Negara Indonesia untuk memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan pantang menyerah untuk mampu
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala macam ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam
negeri, untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan
Negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu untuk
mewujudkan keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan adanya kesadaran
dan kepedulian terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan sehingga setiap warga
Negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat meminimalir
pengaruh tersebut.
d.
Masyarakat Madani
Anda
mungkin sering mendengar istilah masyarakat madani. Akan tetapi, sudahkah Anda
memahami maksud dari istilah masyarakat madani tersebut? Mungkin di antara Anda
masih ada yang belum memahaminya. Coba pahami baik-baik.
Sumber by :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar