1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a.
Pengertian Bank
adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.
Sebutkan dan jelaskan fungsi bank
Secara umum
fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary.
Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai berikut :
1. Agent of trust Yaitu lembaga yang landasannya
kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik
dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.
2. Agent of development Yaitu lembaga yang memobilisasi
dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector
moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu
berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak akan dapat berkinerja
dengan baik apabila sector moneter tidak berkinerja dengan baik. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian.
3. Agent of servies Yaitu lembaga yang memobilisasi
dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana
dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan
perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa
pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.
c.
Peranan Bank Indonesia ( BI ) dalam
perbankan
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran.
d.
Macam – macam bentuk bank berdasarkan :
1)
Berdasarkan jenis bank terbagi menjadi 3,
yaitu :
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
Bank Perkereditan Rakyat ( BPR )
2)
Berdasarkan kepemilikanya bisa terbagi
menjadi 5, yaitu :
-
Bank Milik Pemerintah
-
Bank Milik Swasta Nasional
-
Bank milik Koperasi
-
Bank milik campuran
-
Bank milik asing
3)
Berdasarkan pemisalan bentuk umum bank :
-
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat
perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
Bentuk hukum BPR dalam UU No 10 tahun 1998 tidak terdapat
perubahan sehingga tetap mengacu pada Pasal 21 Ayat (2) UU
Perbankan No. 7 Th. 1992.
-
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat
dapat berupa salah
satu dari:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas;
d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
satu dari:
a. Perusahaan Daerah;
b. Koperasi;
c. Perseroan Terbatas;
d. Bentuk lain yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
4)
Berdasarkan kegiatan usaha atau status :
-
Kegiatan :
·
Bank Konvensional
·
Bank Syariah
-
Status :
·
Bank Devisa
·
Bank Non – Devisa
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
a.
Neraca Bank
Neraca adalah laporan keuangan yang
menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a
moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per
tanggal 31 Desember 2009.
b.
Laporan Rugi / Laba Bank
adalah
laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan
yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur
pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi)
bersih.
c.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
adalah earnings asset quality yaitu tolok
ukur untuk menilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan
dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu; di
Indonesia, kualitas aktiva produktif dinilai berdasarkan tingkat
keter(tagihan)nya, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kredit kurang lancar,
kredit diragukan, atau kredit macet.
d. Laporan Komitmen dan Kontigensi
merupakan
transaksi yang belum mengubah posisi aktiva dan pasiva bank pada tanggal
laporan, tetapi harus dilaksanakan oleh bank apabila persyaratan yang
disepakati dengan nasabah telah terpenuhi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar